Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara Rakhman, M.Si membantah indikasi korupsi dan pungutan liar (Pungli) yang dituduhkan Front Aktivis Sulawesi Tenggara (Fakta Sultra) saat menyampaikan aspirasi di kantor tersebut, Rabu (14/5) kemarin. Rakhman juga membantah pemberian saksi penurunan pangkat dan pemberhentian jabatan Abu Baeda dan La Abo dilakukan atas kehendaknya, namun hal itu atas dasar hasil investigasi Kementrian Agama Republik Indonesia, sehingga dikeluarkan sanksi tersebut. “Ini fitnah, apa yang dituduhkan Fakta Sultra, itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan pungli ataupun korupsi, baik saat menjabat sebagai Ka kanwil maupun sebelum menjabat,” tegas Rakhman disela- sela acara rekrutmen petugas calon haji 2014 di salah satu hotel di Kendari, Rabu (14/5). Kendati demikian, massa Fakta Sultra, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengusut dan memanggil Rakhman untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan agar indikasi tersebut menjadi jelas. “Kami minta Kejati Sultra membentuk tim penyidik, atas kasus indikasi korupsi dan pungli ini dan memminta Rakhman bertanggungjawab atas perbuatannya,’ kata koordinator aksi Erick Wabula. (mas’ud) - See more at: http://www.kendarinews.com/content/view/8785/437/#sthash.dvP57VOT.dpuf
Wednesday, May 14, 2014
0 Comentar
Tweets